Oleh Misbakhul Munir (Pendamping Desa)
SDGs (Sustainable Development Goals) merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. SDGs berisi 18 Tujuan dan 169 Target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030. Pendataan SDGs merupakan bagian data dari IDM yang lebih mikro dan detil yang dapat memberikan informasi yang lebh banyak. Pada pendataan SDGs ada pendalaman data-data pada level RT, keluarga, dan warga.
Dalam upaya untuk mendukung program tersebut merujuk pada Permendesa PDTT No 21/2020, maka diperlukan peran pendata pada level desa yang terdiri atas Pokja Relawan Pendataan Desa mencakup :
Pembina : Kepala Desa
Ketua : Sekretaris Desa
Sekretaris : Kasi Pemerintahan Desa
Anggota :
Unsur Perangkat Desa
Ketua RW
Ketua RT
Unsur Karang Taruna
Unsur PKK
Unsur masyarakat lainnya yang bersedia menjadi relawan pendata
Mitra :
Pendamping Desa ( PLD, PDP, PDTI )
Babinsa
Babinkamtibmas
Peran Kepala Desa
Pemimpin yang disegani serta memiliki wewenang besar di desa ialah kepala desa. Kepala desa juga memiliki tanggng jawab yang besar dalam pembangunan desa, untuk membawa desanya lebih maju. Pembangunan diarahkan untuk mendayagunakan potensi desa, atau mengatasi masalah desa. Untuk itulah dibutuhkan data yang valid, lengkap, dan berkelanjutan.
Pada titik inilah kepala desa berperan penting dalam memimpin proses pemutakhiran data SDGs Desa. Tugas kepala desa dalam hal ini ialah:
Peran Sekretaris Desa
Sekretaris Desa berperan:
Peran Pendata (anggota) dari Relawan Pemutakhiran Data
Pendata bertugas:
Peran Pendamping Desa
Pendamping desa berperan:
Peran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Aparat pemerintah kabupaten/kota berperan:
Peran Pemerintah Provinsi
Aparat pemerintah provinsi berperan:
Peran Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi
Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi berperan:
Jangka Waktu Pelaksanaan
Pemutakhiran data SDGs Desa 2021 dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Mei 2021
Latihan Pendataan SDGs Desa
Pelatihan secara daring (online) dilaksanakan melalui laman Akademi Desa 4.0. Penjelasan juga bisa diperoleh dengan menghubungi tim Sapa Desa, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Metode dan Instrumen Pemutakhiran Data
Sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 21/2020, data SDGs Desa adalah milik desa, sehingga pendataan SDGs Desa dilaksanakan dengan metode sensus partisipatoris. Artinya, data dikumpulkan dari informasi di dalam desa, dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Pokja Relawan Pendataan Desa, serta untuk keperluan pembangunan dan pemberdayaan masing-masing desa sendiri. Dimensi partisipatoris meningkatkan validitas data SDGs Desa. Adapun dimensi sensus artinya mengambil data seluruh wilayah desa dan RT, serta mengumpulkan data dari seluruh keluarga dan warga desa.
Secara rinci instrumen yang digunakan sebagai berikut
Proses Pendataan SDGs Desa
Proses pendataan SDGs desa melalui tahapan sebagai berikut:
Pengolahan dan Analisis Data
Pengolahan dan analisis data dilakukan secara elektronik oleh Sistem Informasi Desa yang dikembangkan oleh Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Hasil pengolahan dan data SDGs Desa dapat dilihat oleh pemerintah desa secara detil, dan rekapnya dapat dilihat oleh pemerintah daerah pada level kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi, serta masyarakat pada umumnya.
Rekomendasi Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat
Pengolahan lebih lanjut dalam Sistem Informasi Desa menghasilkan rekomendasi perbaikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mencapai tujuan-tujuan dalam SDGs Desa.
Pendanaan
Sesuai dengan Permendesa Nomor 21/2020, seluruh proses pendataan SDGs Desa didanai oleh Dana Desa, dan dapat diperluas dengan sumber-sumber pendanaan yang sah.
Share :