Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa atau disingkat PPID, merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi dan dokumen di tingkat desa. PPID desa Ngampelwetan dipilih dan diangkat oleh kepala desa Ngampelwetan dan memiliki tugas untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat atau pemohon informasi.
Peran dan fungsi PPID diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau biasa disebut UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. PPID desa Pidodokulon bertanggung jawab dalam memenuhi permintaan informasi publik yang diminta oleh masyarakat maupun pemohon informasi, termasuk memberikan akses terhadap dokumen dan informasi yang dimiliki oleh badan publik di desa Pidodokulon.
Selain itu, PPID desa Pidodokulon juga wajib menyediakan informasi publik secara proaktif dengan membuat daftar informasi publik dan juga termasuk daftar informasi publik yang dikecualikan,, menyediakan informasi publik dalam bentuk fisik maupun digital, serta menginformasikan kepada masyarakat mengenai hak akses terhadap informasi publik dan prosedur permohonannya.
Tugas dan tanggung jawab PPID desa Pidodokulon lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018. PPID diwajibkan untuk melakukan inventarisasi dokumen dan informasi publik yang dimiliki oleh badan publik di desa Pidodokulon, serta melakukan pengelolaan, pengamanan, dan pemeliharaan dokumen dan informasi publik tersebut. PPID desa Pidodokulon juga berupaya mengembangkan sistem informasi publik di desa Ngampelwetan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi publik.
Dalam pelaksanaan tugasnya, PPID di desa Pidodokulon mematuhi ketentuan yang diatur dalam UU KIP dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. PPID juga harus menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi yang bersifat pribadi, rahasia negara, atau merugikan kepentingan umum.
Dengan adanya PPID di desa Pidodokulon, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi publik yang jelas dan terbuka mengenai kegiatan dan program yang dilaksanakan oleh badan publik di desa Pidodokulon, sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemerintahan di tingkat desa.
BADAN PUBLIK DESA PIDODOKULON
Badan publik yang ada di desa merupakan Badan Publik yang berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Berdasarkan peraturan tersebut, badan publik di desa Pidodokulon terdiri dari empat lembaga, yaitu:
Keempat badan publik tersebut bertanggung jawab atas penyediaan informasi publik mengenai dokumen terkait tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa Pidodokulon.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik diartikan sebagai lembaga negara, lembaga pemerintah non-kementerian, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta lembaga lain yang memperoleh anggaran dari negara atau penyelenggara negara serta melakukan tugas publik.
Sebagai badan publik, keempat badan publik di desa Pidodokulon tersebut memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi publik kepada masyarakat atau pemohon informasi. Sebaliknya, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi publik mengenai dokumen terkait tugas dan fungsi keempat badan publik tersebut. Oleh karena itu, badan publik di desa Pidodokulon memiliki peran penting dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di tingkat desa.